Perjanjian yang dibuat dibawah tekanan dapat dibatalkan. hal ini karena perjanjian tersebut tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
Berikut adalah yurisprudensi MA RI tentang hal ini.
Perjanjian yang dibuat dibawah tekanan dapat dibatalkan. hal ini karena perjanjian tersebut tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
Berikut adalah yurisprudensi MA RI tentang hal ini.
Apakah seorang pembeli yang beriktikad baik dilindungi oleh hukum?
Berikut jawabannya menurut yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Putusan No. 521 K/Sip/1958 tertanggal 26 Desember 1958,
Sering terjadi, tidak semua ahli waris menghendaki untuk mengajukan gugatan terhadap pihak ketiga yang menguasai harta warisan. Hanya satu atau beberapa ahli waris saja yang mau menuntut pengembalian harta warisan.
Apakah ahli waris yang berkepentingan dan mau mengajukan gugatan tidak dapat mengugat?
Apa yang bisa dilakukan oleh ahli waris yang mau menggugat?
Pertanyaan: Apakah suami dapat menjual harta bersama seperti tanah/rumah tanpa adanya persetujuan dari pasangan (istri)?.
Berikut jawabannya dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mungkin terjadi dalam sebuah perkara di pengadilan salah satu pihak tidak memiliki asli dari bukti tertulis, seperti: surat, perjanjian, akta, izin, dan sebagainya. Namun pihak hanya memiliki fotokopinya saja dan hendak mengajukan bukti tertulis tersebut sebagai bukti di pengadilan.
Pertanyaannya, apakah bisa fotokopi dijadikan bukti dalam persidangan?
Hutang-Piutang Pidana atau Perdata?
Berikut menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia.