Meninggalnya seseorang menyebabkan terjadinya pewarisan, yaitu beralihnya kepemilikan setiap harta benda milik yang meninggal dunia (atau disebut juga pewaris) kepada ahli warisnya. Dengan demikian, ketika pewaris meninggal dunia, semua harta benda miliknya menjadi milik ahli warisnya.
Yang selalu menjadi pertanyaan dalam pewarisan adalah siapa ahli waris dari orang yang meninggal dunia tersebut.
Lalu bagaimana Pengaturan tentang ahli waris dan penggolongannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata?