Artikel Hukum, Hukum Perdata & Acara Perdata
Sering terjadi, tidak semua ahli waris menghendaki untuk mengajukan gugatan terhadap pihak ketiga yang menguasai harta warisan. Hanya satu atau beberapa ahli waris saja yang mau menuntut pengembalian harta warisan.
Apakah ahli waris yang berkepentingan dan mau mengajukan gugatan tidak dapat mengugat?
Apa yang bisa dilakukan oleh ahli waris yang mau menggugat?