Perjanjian yang dibuat oleh seseorang yang sedang ditahan tetap sah dan berlaku. berikut penjelasan dan dasar hukumnya.
Tag: Yurisprudensi
Beberapa Yurisprudensi Hukum Perdata, yang merupakan hasil pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam memutus perkara.
Surat gugatan yang tidak jelas atau disebut juga dengan obscuur libel , dapat dinyatakan tidak diterima oleh majelis hakim.
Berikut adalah pandangan ahli dan pertimbangan hakim terkait dengan surat gugatan obscuur libel.
Membeli Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi surat-surat memberikan risiko hukum bagi si pembeli, karena ia dapat dipidana dengan penadahan.
Perjanjian yang dibuat dibawah tekanan dapat dibatalkan. hal ini karena perjanjian tersebut tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
Berikut adalah yurisprudensi MA RI tentang hal ini.
Tindakan main hakim sendiri dilarang menurut hukum. Apabila apabila ada seseorang yang menguasai suatu barang secara tidak sah, ajukan terlebih dahulu upaya hukum, seperti gugatan perdata untuk dapat menguasai kembali barang tersebut.
Berikut adalah yurisprudensi MA terkait main hakim sendiri.
Asas Ne Bis In Idem menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dihukum karena sebuah perbuatan yang mana atas perbuatannya tersebut ia telah memperoleh putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Asas ini juga berlaku dalam Hukum perdata yang diatur dalam pasal 1917 KUHPerdata.
Berikut adalah penjelasan sekilas kami terkait dengan Asas Ne Bis In Idem dalam Hukum Perdata.
Apakah seorang pembeli yang beriktikad baik dilindungi oleh hukum?
Berikut jawabannya menurut yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Putusan No. 521 K/Sip/1958 tertanggal 26 Desember 1958,
Sering terjadi, tidak semua ahli waris menghendaki untuk mengajukan gugatan terhadap pihak ketiga yang menguasai harta warisan. Hanya satu atau beberapa ahli waris saja yang mau menuntut pengembalian harta warisan.
Apakah ahli waris yang berkepentingan dan mau mengajukan gugatan tidak dapat mengugat?
Apa yang bisa dilakukan oleh ahli waris yang mau menggugat?
Pertanyaan: Apakah suami dapat menjual harta bersama seperti tanah/rumah tanpa adanya persetujuan dari pasangan (istri)?.
Berikut jawabannya dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia