Artikel Hukum, Hukum Perdata & Acara Perdata, Hukum Perjanjian dan Kontrak
Adanya klausula arbitrase dalam perjanjian membawa konsekuensi hukum dalam penyelesaian sengketa ara pihak, yakni penyelesaiannya hanya dapat melalui arbitrase dan tidak dapat diselesaikan melalui gugatan di pengadilan negeri.