Suatu perjanjian yang sah, akan dianggap sebagai suatu undang-undang bagi para pihak yang membuatnya (Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata – ‘KUHPerdata”), yang mengakibatkan setiap pihak dalam perjanjian harus melaksanakan apa yang disepakati di dalamnya. Jika salah satu pihak tidak dapat melakukannya, maka pihak lainnya berhak untuk menuntut pihak yang melanggar perjanjian dan berhak juga menuntut ganti kerugian apabila ia menderita kerugian akibat tidak dilakukannya perjanjian. Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, Perjanjian Sah apabila memenuhi empat syarat. yaitu?
Tag: Syarat Sah Perjanjian
Artikel Hukum, Hukum Perdata & Acara Perdata, Hukum Perjanjian dan Kontrak
Hukum Perdata & Acara Perdata, Yursiprudensi
Perjanjian yang dibuat dibawah tekanan dapat dibatalkan. hal ini karena perjanjian tersebut tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
Berikut adalah yurisprudensi MA RI tentang hal ini.