Pembatalan perjanjian secara sepihak merupakan sebuah tindakan perbuatan melawan hukum menurut pasal 1365 KUHPerdata, bagi pelakunya dapat digugat secara perdata.
Berikut ulasan dan beberapa yurisprudensi terkait.
Pembatalan perjanjian secara sepihak merupakan sebuah tindakan perbuatan melawan hukum menurut pasal 1365 KUHPerdata, bagi pelakunya dapat digugat secara perdata.
Berikut ulasan dan beberapa yurisprudensi terkait.
Hukum Indonesia mengenal beberapa bentuk jaminan kebendaan. Berikut penjelasan singkat Gadai, Hak Tanggungan, Jaminan Fidusia, dan Hipotek.
Suatu perjanjian yang sah, akan dianggap sebagai suatu undang-undang bagi para pihak yang membuatnya (Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata – ‘KUHPerdata”), yang mengakibatkan setiap pihak dalam perjanjian harus melaksanakan apa yang disepakati di dalamnya. Jika salah satu pihak tidak dapat melakukannya, maka pihak lainnya berhak untuk menuntut pihak yang melanggar perjanjian dan berhak juga menuntut ganti kerugian apabila ia menderita kerugian akibat tidak dilakukannya perjanjian. Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, Perjanjian Sah apabila memenuhi empat syarat. yaitu?
Kapan suatu perjanjian jual beli mulai terjadi? Hal ini dijawab oleh ketentuan Pasal 1458 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.