Artikel Hukum, Hukum Pidana & Hukum Acara Pidana
Asas Unus Testis Nullus Testis diartikan bahwa satu saksi bukan saksi. Berikut adalah pengaturannya dalam hukum acara pidana Indonesia.
Asas Unus Testis Nullus Testis diartikan bahwa satu saksi bukan saksi. Berikut adalah pengaturannya dalam hukum acara pidana Indonesia.
Keterangan Saksi merupakan alat bukti dalam Perkara Pidana. Namuan KUHAP memberikan pengaturan bagaimana suatu Keterangan Saksi dianggap Sah sebagai Alat Bukti.