Sekilas pengaturan azas “praduga tidak bersalah” atau “presumption of innocence” dalam hukum pidana Indonesia.
Tag: Hukum Pidana
Keputusan yang dikeluarkan oleh hakim atau majelis hakim dapat berupa putusan bersalah, putusan bebas, atau bahkan putusan lepas. Mungkin ada yang bertanya, apa bedanya putusan bebas dan putusan lepas? Atau bahkan ada yang bertanya juga bagaimana pengaturan hukumnya untuk jenis-jenis putusan tersebut? Untuk menjelaskannya, dalam blog ini akan mencoba sedikit menguraikan tentang ketiga putusan tersebut.
Asas Unus Testis Nullus Testis diartikan bahwa satu saksi bukan saksi. Berikut adalah pengaturannya dalam hukum acara pidana Indonesia.
Keterangan Saksi merupakan alat bukti dalam Perkara Pidana. Namuan KUHAP memberikan pengaturan bagaimana suatu Keterangan Saksi dianggap Sah sebagai Alat Bukti.
Menurut hukum acara pidana Indonesia, seseorang tersangka atau terdakwa dapat ditahan ketika ia sedang diperiksa oleh polisi ataupun di sidang pengadilan. Lalu bagaimanakah ketentuan KUHAP mengatur tentang syarat, jenis dan jangka waktu penahanan?
Tindakan main hakim sendiri dilarang menurut hukum. Apabila apabila ada seseorang yang menguasai suatu barang secara tidak sah, ajukan terlebih dahulu upaya hukum, seperti gugatan perdata untuk dapat menguasai kembali barang tersebut.
Berikut adalah yurisprudensi MA terkait main hakim sendiri.