Pada saat seseorang melakukan pernikahan, maka konsekuensinya adalah setiap harta benda yang diperoleh baik oleh suami ataupun istri maka akan dianggap sebagai harta-bersama, yakni milik bersama suami dan istri.
Tetapi, harta-harta yang dimiliki oleh suami atau istri sebelum mereka menikah bukan sebagai harta bersama.
Bagaimana hukum perdata Indonesia mengatur tentang harta benda dalam Perkawinan?