Perjanjian yang dibuat dibawah tekanan dapat dibatalkan. hal ini karena perjanjian tersebut tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
Berikut adalah yurisprudensi MA RI tentang hal ini.
Perjanjian yang dibuat dibawah tekanan dapat dibatalkan. hal ini karena perjanjian tersebut tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
Berikut adalah yurisprudensi MA RI tentang hal ini.
Apakah seorang pembeli yang beriktikad baik dilindungi oleh hukum?
Berikut jawabannya menurut yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Putusan No. 521 K/Sip/1958 tertanggal 26 Desember 1958,
Pada saat seseorang melakukan pernikahan, maka konsekuensinya adalah setiap harta benda yang diperoleh baik oleh suami ataupun istri maka akan dianggap sebagai harta-bersama, yakni milik bersama suami dan istri.
Tetapi, harta-harta yang dimiliki oleh suami atau istri sebelum mereka menikah bukan sebagai harta bersama.
Bagaimana hukum perdata Indonesia mengatur tentang harta benda dalam Perkawinan?
Hutang-Piutang Pidana atau Perdata?
Berikut menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Apakah seseorang bisa berdalih bahwa ia tidak mengetahui hukum, untuk menghindarinya dari hukuman?
Tahukan anda ada asas hukum yang menyatakan bahwa semua orang dianggap mengetahui hukum?
Berikut adalah sekilas penjelasannya.