Masa hukuman pidana yang harus dijalani seseorang harus dikurangi dengan jumlah masa penangkapan dan penahanannya. Berikut ulasannya.
Tag: hukum acara pidana
Keterangan Saksi adalah salah satu alat bukti dalam hukum acara pidana. Artinya keterangan saksi inilah yang akan dipakai untuk membuktikan seorang terdakwa bersalah, atau sebaliknya membela terdakwa. Keterangan Saksi ini diberikan oleh seseorang saksi, yakni orang yang melihat, mendengar, atau mengalami sendiri suatu tindak pidana
Melihat, mendengar, dan mengalami suatu tindak pidana adalah salah satu syarat dari keterangan saksi sebagai alat bukti sah. Syarat lainnya adalah Saksi tersebut harus mengucapkan sumpah sebelum memberikan keterangannya.
Lalu bagaimana jika seorang Saksi, yang melihat, mendengar, dan mengalami sendiri suatu tindak pidana tidak mau mengucapkan sumpah? Bagaimana pengaturan tentang sumpah bagi seorang saksi dalam KUHAP?
Asas Unus Testis Nullus Testis diartikan bahwa satu saksi bukan saksi. Berikut adalah pengaturannya dalam hukum acara pidana Indonesia.
Keterangan Saksi merupakan alat bukti dalam Perkara Pidana. Namuan KUHAP memberikan pengaturan bagaimana suatu Keterangan Saksi dianggap Sah sebagai Alat Bukti.
Menurut hukum acara pidana Indonesia, seseorang tersangka atau terdakwa dapat ditahan ketika ia sedang diperiksa oleh polisi ataupun di sidang pengadilan. Lalu bagaimanakah ketentuan KUHAP mengatur tentang syarat, jenis dan jangka waktu penahanan?