Putusan hakim dalam perkara perdata “Gugatan Ditolak” dengan “Gugatan Tidak Dapat Diterima” memiliki perbedaan. Mungkin dari pandangan umum kedua istilah itu maknanya mirip.
Tetapi dalam Konteks Putusan Hakim Perdata keduanya memiliki perbedaan terkait alasan yang menjadi dasar dikeluarkannya putusan serta konsekuensi terhadap para pihak.