Artikel Hukum, Hukum Pidana & Hukum Acara Pidana
Apabila seorang terdakwa mengakui sendiri bahwa ia yang melakukan tindak pidana yang didakwakan, tetapi tidak ada bukti pendukung lainnya, apakah dirinya bisa dianggap terbukti melakukan tindak pidana?
Berdasarkan KUHAP keterangan terdakwa saja, tanpa didukung dengan alat bukti lain tidak cukup membuktikan dirinya bersalah.