Perjanjian yang dibuat oleh seseorang yang sedang ditahan tetap sah dan berlaku. berikut penjelasan dan dasar hukumnya.
Category: Yursiprudensi
Beberapa Yurisprudensi Hukum Perdata, yang merupakan hasil pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam memutus perkara.
Membeli Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi surat-surat memberikan risiko hukum bagi si pembeli, karena ia dapat dipidana dengan penadahan.
Perjanjian yang dibuat dibawah tekanan dapat dibatalkan. hal ini karena perjanjian tersebut tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
Berikut adalah yurisprudensi MA RI tentang hal ini.
Tindakan main hakim sendiri dilarang menurut hukum. Apabila apabila ada seseorang yang menguasai suatu barang secara tidak sah, ajukan terlebih dahulu upaya hukum, seperti gugatan perdata untuk dapat menguasai kembali barang tersebut.
Berikut adalah yurisprudensi MA terkait main hakim sendiri.
Apakah seorang pembeli yang beriktikad baik dilindungi oleh hukum?
Berikut jawabannya menurut yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Putusan No. 521 K/Sip/1958 tertanggal 26 Desember 1958,
Pertanyaan: Apakah tindakan mengakui barang milik orang lain sebagai milik sendiri bisa dikatakan sebagai sebuah penggelapan?
Berikut penjelasan berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung No 1046K/Pid/1995 tanggal 26 Juli 1996.
Pertanyaan: Apakah suami dapat menjual harta bersama seperti tanah/rumah tanpa adanya persetujuan dari pasangan (istri)?.
Berikut jawabannya dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia
Hutang-Piutang Pidana atau Perdata?
Berikut menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia.