Pemegang Saham dapat membuat keputusan di dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun Undang-Undtanpa pang Perseroan Terbatas memberikan alternatif bagi pemegang saham untuk membuat keputusan tanpa perlu mengadakan RUPS, yaitu dengan membuat Keputusan Sirkuler Pemegang Saham.
Category: Hukum Bisnis & Korporasi
Artikel Hukum, Hukum Bisnis & Korporasi
Artikel Hukum, Hukum Bisnis & Korporasi
Seorang pemegang saham memiliki hak untuk mendapatkan dividen dan mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Tetapi hak yang dimiliki oleh seorang pemegang saham tidak terbatas kepada hak suara dan hak dividen saja.
Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) telah mengatur secara lengkap tentang hak-hak apa saja yang dimiliki oleh seorang pemegang saham.
Lalu apa saja Hak-Hak yang dimiliki oleh seorang pemegang saham?
Artikel Hukum, Hukum Bisnis & Korporasi
Undang-Undang Perseroan Terbatas mengatur bahwa perseroan dapat mengeluarkan saham tanpa hak suara.
Bagaimana pengaturannya, dan apa akibatnya bagi pemiliknya?