Ada sebuah pertanyaan, Apakah perjanjian yang dibuat oleh seseorang yang sedang dalam penahanan karena diduga melakukan tindak pidana tetap sah dan berlaku?
Jawaban dari pertanyaan diatas adalah: Iya, perjanjian yang dibuat oleh salah satu pihak yang sedang dalam penahanan karena diduga melakukan tindak pidana tetap sah dan berlaku.
Penjelasan
Seseorang yang sedang ditahan ataupun dipidana tidak kehilangan hak-hak keperdataannya, termasuk juga untuk melakukan perbuatan hukum membuat perjanjian dengan orang lain. Sebagaimana diatur dalam pasal 3 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), sebagai berikut:
“Tiada suatu hukuman pun yang mengakibatkan kematian perdata, atau hilangnya segala hak-hak kewargaan.”
Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusan perkara No. 792K/PDT/2002. Memberikan pertimbangan sebagai berikut yang menjadi sebuah yurisprudensi:
“Perjanjian perdamaian yang disepakati oleh kedua belah pihak, tanpa ada paksaan dari para pihak cakap untuk membuat perjanjian, meski salah satu pihak dalam status penahanan, perjanjian tersebut adalah sah.”
Dari sudut pandang sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata
Pasal 1320 KUHPerdata, mengatur tentang syarat sah suatu perjanjian, yang antara lain:
- sepakat mereka yang mengikatkan dirinya,
- kecakapan untuk membuat suatu perikatan,
- suatu hal tertentu; dan
- suatu sebab yang tidak terlarang.
Berdasarkan Pasal 1321 KUHPerdata, suatu kesepakatan tidak akan terjadi apabila ada unsur paksaan. Pasal 1321 KUHPerdata dikutip sebagai berikut:
“Tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.”
Lebih lanjut, status seseorang yang sedang dalam masa penahanan tidak menjadikan dirinya tidak cakap untuk membuat suatu perikatan. Menurut Pasal 1330 KUHPerdata, seseorang dianggap tidak cakap untuk membuat perjanjian apabila yang bersangkutan belum cukup umur atau berada dalam pengampuan.
Oleh sebab itu, dapat disimpulkan, apabila perjanjian yang dibuat oleh salah seorang yang sedang dalam penahanan, dan disepakati dengan tanpa paksaan, dan memenuhi syarat lainnya dalam pasal 1320 KUHPerdata, maka perjanjian tersebut tetap sah dan berlaku.
Demikian semoga bermanfaat.
Ikuti juga akun sosial media kami, untuk konten yang lebih banyak lagi:
LinkedIn : @gerald.advokat
Facebook : @gerald.advokat
Instagram : @gerald.advokat
Youtube: Gerald.Advokat
KONSULTASI HUKUM:
Apabila hendak berkonsultasi tentang permasalahan hukum saudara, dapat klik tombol di bawah ini.
Baca juga Artikel lainnya
- Akibatnya Jika Pembeli Tanah Tidak Meneliti Hak Dan Pemilik Tanah
- Pengurangan Masa Hukuman Pidana dengan Masa Penangkapan dan Penahanan
- Perjanjian Yang Dibuat Oleh Pihak Yang Dalam Penahanan Tetap Sah
- Akibat Hukum Membayar dengan Cek Kosong
- Ahli Waris tidak Berhak Menjual Harta Warisan Selama Pewaris Masih Hidup
- Perjanjian Tidak Dapat Dibatalkan Secara Sepihak
- Kenali Bentuk-Bentuk Jaminan Kebendaan Atas Utang
- [VLOG] Semua Orang Dianggap Tahu Hukum
- Kewajiban Sumpah untuk Saksi
Kunjungi Youtube Kami di Gerald.Advokat.
Yurisprudensi
- Perjanjian Yang Dibuat Oleh Pihak Yang Dalam Penahanan Tetap Sah
- Kumpulan Yurisprudensi Hukum Perdata
- Membeli Kendaraan Bermotor Yang Tidak Dilengkapi Surat-Surat I Yurisprudensi No.1056 K/Pid/2016 14 Desember 2016
- Perjanjian Yang Dibuat Di Bawah Tekanan Dapat Dibatalkan | Yurisprudensi MA No. 2356 K/Pdt/2008
- Larangan Main Hakim Sendiri | Yurisprudensi MA No. 345K/Pid/1993, 19 Agustus 1997
- Pembeli Yang Beriktikad Baik Dilindungi Hukum – Yurisprudensi No. 521 K/Sip/1958, 26 Desember 1958
- Mengakui Barang Milik Orang lain Sebagai Milik Sendiri adalah Perbuatan ‘Penggelapan’. Yurisprudensi Mahkamah Agung No 1046K/Pid/1995 tanggal 26 Juli 1996
- Harta Bersama Dijual tanpa Persetujuan Istri, Apakah Sah? Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 701 K/Pdt/1977
- Hutang-Piutang Pidana atau Perdata? Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 93K/Kr/1969