Seseorang yang terbukti melakukan suatu tindak pidana akan mendapatkan hukuman, yang salah satu bentuk hukumannya adalah pidana penjara. Majelis hakim akan memutuskan berapa masa hukuman penjara yang harus dijalani oleh orang tersebut.
Perlu diperhatikan, seseorang yang sudah dihukum oleh hakim karena tindak pidana, sudah melalui tahapan proses acara pidana, yang antara lain adalah penangkapan dan penahanan.
Pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), mengatur bahwa apabila seseorang dihukum pidana, maka masa hukuman pidananya yang harus dijalankan harus dikurangi dengan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalankan oleh orang tersebut.
Berikut isi Pasal 22 ayat (4) KUHAP
“Masa penangkapan dan atau penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.”
Dapat dicontohkan, apabila seseorang dihukum oleh hakim dengan pidana penjara selama 3 tahun, sedangkan ia selama pemeriksaan telah ditangkap dan ditahan untuk masa 90 hari, maka hukuman yang harus dijalankan oleh orang tersebut adalah 3 tahun dikurangi dengan 90 hari, atau 2 tahun 9 bulan.
Ketentuan ini berlaku apabila selama pemeriksaan orang yang bersangkutan ditahan di rumah tahanan negara (rutan).
Untuk Penahanan Rumah dan Penahanan Kota
Menurut hukum, penahanan adalah tindakan dari penyidik, atau penuntut umum, atau hakim untuk menaruh seseorang tersangka atau terdakwa dalam suatu tempat tertentu (Pasal 1 angka 21 KUHAP).
Penahanan dilakukan, dengan tujuan agar memudahkan proses pemeriksaan, penuntutan dan pemeriksaan dalam sidang pengadilan. Selain itu, untuk menghindari juga kemungkinan bahwa tersangka atau terdakwa melarikan diri, mengulangi tindak pidana, ataupun merusak dan menghilangkan barang bukti (pasal 21 ayat (1) KUHAP).
Berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (1) KUHAP penahanan terdapat 3 jenis penahanan:
- Penahanan rumah tahanan negara,
- Penahanan rumah, yaitu di rumah tersangka/terdakwa, atau
- Penahanan kota, yaitu di kota tempat tinggal tersangka/terdakwa.
Apabila selama pemeriksaan, terpidana menjalani penahanan rumah atau penahanan kota, maka jumlah pengurangannya adalah sebagai berikut (pasal 22 ayat (5) KUHAP):
- Apabila selama pemeriksaan, terpidana menjalani penahanan rumah, maka pengurangan masa hukumannya adalah sebesar sepertiga dari jumlah lamanya masa penahanan;
- Apabila selama pemeriksaan, terpidana menjalani penahanan kota, maka pengurangan masa hukumannya adalah seperlima dari jumlah lamanya masa penahanan.
Demikian kami sampaikan dan semoga bermanfaat.
Ikuti juga akun sosial media kami, untuk konten yang lebih banyak lagi:
LinkedIn : @gerald.advokat
Facebook : @gerald.advokat
Instagram : @gerald.advokat
Youtube: Gerald.Advokat
KONSULTASI HUKUM:
Apabila hendak berkonsultasi tentang permasalahan hukum saudara, dapat klik tombol di bawah ini.
Baca juga Artikel lainnya
- Akibatnya Jika Pembeli Tanah Tidak Meneliti Hak Dan Pemilik Tanah
- Pengurangan Masa Hukuman Pidana dengan Masa Penangkapan dan Penahanan
- Perjanjian Yang Dibuat Oleh Pihak Yang Dalam Penahanan Tetap Sah
- Akibat Hukum Membayar dengan Cek Kosong
- Ahli Waris tidak Berhak Menjual Harta Warisan Selama Pewaris Masih Hidup
- Perjanjian Tidak Dapat Dibatalkan Secara Sepihak
- Kenali Bentuk-Bentuk Jaminan Kebendaan Atas Utang
- [VLOG] Semua Orang Dianggap Tahu Hukum
- Kewajiban Sumpah untuk Saksi
Kunjungi Youtube Kami di Gerald.Advokat.
Yurisprudensi
- Perjanjian Yang Dibuat Oleh Pihak Yang Dalam Penahanan Tetap Sah
- Kumpulan Yurisprudensi Hukum Perdata
- Membeli Kendaraan Bermotor Yang Tidak Dilengkapi Surat-Surat I Yurisprudensi No.1056 K/Pid/2016 14 Desember 2016
- Perjanjian Yang Dibuat Di Bawah Tekanan Dapat Dibatalkan | Yurisprudensi MA No. 2356 K/Pdt/2008
- Larangan Main Hakim Sendiri | Yurisprudensi MA No. 345K/Pid/1993, 19 Agustus 1997
- Pembeli Yang Beriktikad Baik Dilindungi Hukum – Yurisprudensi No. 521 K/Sip/1958, 26 Desember 1958
- Mengakui Barang Milik Orang lain Sebagai Milik Sendiri adalah Perbuatan ‘Penggelapan’. Yurisprudensi Mahkamah Agung No 1046K/Pid/1995 tanggal 26 Juli 1996
- Harta Bersama Dijual tanpa Persetujuan Istri, Apakah Sah? Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 701 K/Pdt/1977
- Hutang-Piutang Pidana atau Perdata? Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 93K/Kr/1969