Undang-Undang tidak mengatur secara spesifik jenis-jenis bentuk pembayaran yang dapat dilakukan bagi pihak-pihak dalam perjanjian jual beli.
Atas dasar hal ini, para pihak juga bisa memperjanjikan untuk melakukan pembayaran dalam transaksi jual beli dengan berbagai instrumen pembayaran, termasuk dengan menggunakan cek.
Tetapi ada hal penting ketika hendak melakukan pembayaran dengan menggunakan cek. Pihak pembeli, yang akan membayar dengan cek, harus memastikan bahwa cek tersebut tidak kosong, atau ada dananya.
Apabila pembeli melakukan pembayaran dengan cek, tetapi menyadari bahwa sebenarnya cek tersebut kosong, maka ia akan berisiko untuk dapat dihukum pidana atas dasar penipuan.
Hal ini pernah terjadi, dan telah di pertimbangkan oleh Mahkamah Agung dalam putusan No. 1828K/PID/1989, yang menyatakan.
“Karena semenjak terdakwa telah sadar mengetahui, bahwa cek-cek yang diberikan kepada saksi korban tidak ada dananya atau dikenal sebagai cek kosong, tuduhan “Penipuan” harus dianggap terbukti.”
Penipuan adalah tindak pidana yang diatur dalam pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Perbuatan seseorang yang melakukan pembayaran dengan menggunakan cek kosong, dapat dianggap memenuhi unsur “ secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan” yang terdapat dalam pasal 378 KUHP.
Oleh karenanya, orang yang melakukan pembayaran dengan menggunakan cek kosong secara sadar, maka ia dapat di dituntut pidana dengan pasal penipuan dan dapat dikenakan hukuman penjara dalam jangka waktu paling lama empat tahun.
Demikian, semoga bermanfaat.
Ikuti juga akun sosial media kami, untuk konten yang lebih banyak lagi:
LinkedIn : @gerald.advokat
Facebook : @gerald.advokat
Instagram : @gerald.advokat
Youtube: Gerald.Advokat
KONSULTASI HUKUM:
Apabila hendak berkonsultasi tentang permasalahan hukum saudara, dapat klik tombol di bawah ini.
Baca juga Artikel lainnya
- Akibatnya Jika Pembeli Tanah Tidak Meneliti Hak Dan Pemilik Tanah
- Pengurangan Masa Hukuman Pidana dengan Masa Penangkapan dan Penahanan
- Perjanjian Yang Dibuat Oleh Pihak Yang Dalam Penahanan Tetap Sah
- Akibat Hukum Membayar dengan Cek Kosong
- Ahli Waris tidak Berhak Menjual Harta Warisan Selama Pewaris Masih Hidup
- Perjanjian Tidak Dapat Dibatalkan Secara Sepihak
- Kenali Bentuk-Bentuk Jaminan Kebendaan Atas Utang
- [VLOG] Semua Orang Dianggap Tahu Hukum
- Kewajiban Sumpah untuk Saksi
Kunjungi Youtube Kami di Gerald.Advokat.
Yurisprudensi
- Perjanjian Yang Dibuat Oleh Pihak Yang Dalam Penahanan Tetap Sah
- Kumpulan Yurisprudensi Hukum Perdata
- Membeli Kendaraan Bermotor Yang Tidak Dilengkapi Surat-Surat I Yurisprudensi No.1056 K/Pid/2016 14 Desember 2016
- Perjanjian Yang Dibuat Di Bawah Tekanan Dapat Dibatalkan | Yurisprudensi MA No. 2356 K/Pdt/2008
- Larangan Main Hakim Sendiri | Yurisprudensi MA No. 345K/Pid/1993, 19 Agustus 1997
- Pembeli Yang Beriktikad Baik Dilindungi Hukum – Yurisprudensi No. 521 K/Sip/1958, 26 Desember 1958
- Mengakui Barang Milik Orang lain Sebagai Milik Sendiri adalah Perbuatan ‘Penggelapan’. Yurisprudensi Mahkamah Agung No 1046K/Pid/1995 tanggal 26 Juli 1996
- Harta Bersama Dijual tanpa Persetujuan Istri, Apakah Sah? Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 701 K/Pdt/1977
- Hutang-Piutang Pidana atau Perdata? Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 93K/Kr/1969