Dalam pewarisan, dimungkinkan bagi Pewaris membuat sebuah wasiat untuk ahli warisnya ketika ia masih hidup.
Menjadi pertanyaan: apakah ketika sudah dibuat wasiat, ahli waris dapat bertindak untuk menjual harta warisan, sedangkan Pewaris masih hidup?
Jawabannya: Tidak bisa.
Penjelasannya
Menurut ketentuan pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), pewarisan hanya terjadi karena kematian.
Lebih lanjut, menurut pasal 875 KUHPerdata, yang menegaskan bahwa surat wasiat adalah merupakan pernyataan kehendak pewaris apabila dirinya meninggal dunia. Berikut dikutip ketentuan pasal 875 KUH Perdata:
“Surat wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya.”
Pewarisan adalah bentuk peralihan hak milik kebendaan menurut hukum. Dalam pewarisan hak milik suatu benda akan beralih ketika terjadinya kematian si pemilik benda kepada ahli waris si pemilik benda.
Dengan demikian, sebelum seorang pewaris meninggal dunia maka belum terjadi pewarisan, dan juga wasiat belum berlaku. Artinya, ahli waris belum menjadi pemilik dari harta warisan, dan tidak berhak untuk melakukan tindakan untuk menjual ataupun mengalihkan harta warisan.
Yurisprudensi
Sudah ada perkara yang diperiksa dan diputus oleh pengadilan terkait dengan tindakan ahli waris yang menjual harta warisan sebelum meninggalnya pewaris.
Dalam perkara No. 1005K/SIP/1979, hakim Mahkamah Agung memberikan pendapat terkait dengan permasalahan ini sebagai berikut:
“Dalam hal hibah wasiat, selama pemberi wasiat masih hidup penerima wasiat belum menjadi pemilik barang yang bersangkutan, sehingga belum berhak menjualnya.”
Konsekuensi Hukum
Apabila ada seorang ahli waris yang berdasarkan wasiat menjual harta warisan, padahal pewaris masih hidup, maka tindakan ahli waris itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata serta dapat digugat secara perdata.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat dan mencerahkan.
Ikuti juga akun sosial media kami, untuk konten yang lebih banyak lagi:
LinkedIn : @gerald.advokat
Facebook : @gerald.advokat
Instagram : @gerald.advokat
Youtube: Gerald.Advokat
KONSULTASI HUKUM:
Apabila hendak berkonsultasi tentang permasalahan hukum saudara, dapat klik tombol di bawah ini.
Baca juga Artikel lainnya
- Akibatnya Jika Pembeli Tanah Tidak Meneliti Hak Dan Pemilik Tanah
- Pengurangan Masa Hukuman Pidana dengan Masa Penangkapan dan Penahanan
- Perjanjian Yang Dibuat Oleh Pihak Yang Dalam Penahanan Tetap Sah
- Akibat Hukum Membayar dengan Cek Kosong
- Ahli Waris tidak Berhak Menjual Harta Warisan Selama Pewaris Masih Hidup
- Perjanjian Tidak Dapat Dibatalkan Secara Sepihak
- Kenali Bentuk-Bentuk Jaminan Kebendaan Atas Utang
- [VLOG] Semua Orang Dianggap Tahu Hukum
- Kewajiban Sumpah untuk Saksi
Kunjungi Youtube Kami di Gerald.Advokat.
Yurisprudensi
- Perjanjian Yang Dibuat Oleh Pihak Yang Dalam Penahanan Tetap Sah
- Kumpulan Yurisprudensi Hukum Perdata
- Membeli Kendaraan Bermotor Yang Tidak Dilengkapi Surat-Surat I Yurisprudensi No.1056 K/Pid/2016 14 Desember 2016
- Perjanjian Yang Dibuat Di Bawah Tekanan Dapat Dibatalkan | Yurisprudensi MA No. 2356 K/Pdt/2008
- Larangan Main Hakim Sendiri | Yurisprudensi MA No. 345K/Pid/1993, 19 Agustus 1997
- Pembeli Yang Beriktikad Baik Dilindungi Hukum – Yurisprudensi No. 521 K/Sip/1958, 26 Desember 1958
- Mengakui Barang Milik Orang lain Sebagai Milik Sendiri adalah Perbuatan ‘Penggelapan’. Yurisprudensi Mahkamah Agung No 1046K/Pid/1995 tanggal 26 Juli 1996
- Harta Bersama Dijual tanpa Persetujuan Istri, Apakah Sah? Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 701 K/Pdt/1977
- Hutang-Piutang Pidana atau Perdata? Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 93K/Kr/1969