Keterangan Saksi adalah salah satu alat bukti dalam hukum acara pidana. Artinya keterangan saksi inilah yang akan dipakai untuk membuktikan seorang terdakwa bersalah, atau sebaliknya membela terdakwa. Keterangan Saksi ini diberikan oleh seseorang saksi, yakni orang yang melihat, mendengar, atau mengalami sendiri suatu tindak pidana
Melihat, mendengar, dan mengalami suatu tindak pidana adalah salah satu syarat dari keterangan saksi sebagai alat bukti sah. Syarat lainnya adalah Saksi tersebut harus mengucapkan sumpah sebelum memberikan keterangannya.
Lalu bagaimana jika seorang Saksi, yang melihat, mendengar, dan mengalami sendiri suatu tindak pidana tidak mau mengucapkan sumpah? Bagaimana pengaturan tentang sumpah bagi seorang saksi dalam KUHAP?
Saksi Wajib Mengucapkan Sumpah/Janji
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata telah mengatur bahwa seorang saksi wajib untuk mengucapkan sumpah atau janji sebelum memberikan keterangannya, hal ini dengan sangat jelas diatur dalam Pasal 160 ayat (3) sampai (4) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berbunyi:
(3) Sebelum memberi keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut cara agamanya masing-masing, bahwa ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain daripada yang sebenarnya.
(4) Jika pengadilan menganggap perlu, seorang saksi atau ahli wajib bersumpah atau berjanji sesudah saksi atau ahli itu selesai memberi keterangan.
Risiko Apabila Saksi tidak Mau Mengucapkan Sumpah/Janji
Lalu pertanyaannya, apabila seorang saksi tidak mau mengucapkan sumpah atau janji apa konsekuensinya?
Konsekuensi pertama adalah bagi si saksi tersebut. Berdasarkan ketentuan Pasal 161 ayat (1) KUHAP apabila saksi tanpa ada alasan yang sah menolak untuk mengucapkan sumpah atau janji maka saksi yang bersangkutan dapat dikenakan sandera di rumah tahanan negara selama empat belas hari. Ketentuan Pasal 161 ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam hal saksi atau ahli tanpa alasan yang sah menolak untuk bersumpah atau berjanji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 ayat (3) dan ayat (4), maka pemeriksaan terhadapnya tetap dilakukan, sedang ia dengan surat penetapan hakim ketua sidang dapat dikenakan sandera di tempat rumah tahanan negara paling lama empat belas hari.
Konsekuensi berikutnya adalah terkait dengan kekuatan pembuktian dari keterangan yang diberikan oleh saksi yang bersangkutan, yakni keterangannya tidak dianggap sebagai alat bukti, namun hanya sebagai keterangan yang dapat menguatkan hakim saja. Hal ini diatur dalam ketentuan-ketentuan KUHAP sebagai berikut:
- Pasal 161 ayat (2) KUHAP: (2) Dalam hal tenggang waktu penyanderaan tersebut telah lampau dan saksi atau ahli tetap tidak mau disumpah atau mengucapkan janji, maka keterangan yang telah diberikan merupakan keterangan yang dapat menguatkan keyakinan hakim.
- Penjelasan Pasal 161 ayat (2) KUHAP: Keterangan saksi atau ahli yang tidak disumpah atau mengucapkan janji, tidak dapat dianggap sebagai alat bukti yang sah, tetapi hanyalah merupakan keterangan yang dapat menguatkan keyakinan hakim.
- Pasal 185 ayat (7) KUHAP: Keterangan dari saksi yang tidak disumpah meskipun sesuai satu dengan yang lain, tidak merupakan alat bukti, namun apabila keterangan itu sesuai dengan keterangan dari saksi yang disumpah dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti sah yang lain.
Karena keterangannya tidak dapat dianggap sebagai alat bukti yang sah, maka untuk membuktikan tindak pidana yang didakwakan tersebut, harus dengan mengajukan saksi lainnya atau alat bukti lainnya (keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa), hingga diperoleh minimal dua alat bukti yang dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana yang didakwakan.
Sumpah Bagi Anak dan ODGJ
KUHAP juga mengatur bahwa anak dan orang yang ODGJ boleh diperiksa tanpa mengucapkan sumpah atau janji. hal ini diatur dalam ketentuan pasal 171 KUHAP sebagai berikut:
Yang boleh diperiksa untuk memberi.keterangan tanpa sumpah ialah:
a. anak yang umurnya belum cukup lima belas tahun dan belum pernah kawin;
b. orang sakit ingatan atau sakit jiwa meskipun kadang-kadang ingatannya baik kembali.
Dalam penjelasan pasal 171, KUHAP memberikan alasannya sebagai berikut:
Mengingat bahwa anak yang belum berumur lima belas tahun, demikian juga orang yang sakit ingatan, sakit jiwa, sakit gila meskipun hanya kadang-kadang saja, yang dalam ilmu penyakit jiwa disebut psychopaat, mereka ini tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sempurna dalam hukum pidana maka mereka tidak dapat diambil sumpah atau janji dalam memberikan keterangan, karena itu keterangan mereka hanya dipakai sebagai petunjuk saja.
Sebagai catatan, walaupun dapat diperiksa tanpa mengucapkan sumpah atau janji, keterangan yang diberikan anak dan orang ODGJ tetap tidak dapat dianggap sebagai alat bukti yang sah, hanya sebagai petunjuk saja, dan oleh karenanya harus didukung dengan alat bukti lainnya.
Pengecualian dalam Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan
Kewajiban seorang saksi untuk disumpah juga dikecualikan dalam proses pemeriksaan tindak pidana ringan, hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 208 KUHAP sebagai berikut:
Saksi dalam acara pemeriksaan tindak pidana ringan tidak mengucapkan sumpah atau janji kecuali hakim menganggap perlu.
Demikian kami sampaikan dan semoga bermanfaat.
![](https://geraldnotes.files.wordpress.com/2021/10/gerald.advokat.png?w=500)
Ikuti juga akun sosial media kami, untuk konten yang lebih banyak lagi:
LinkedIn : @gerald.advokat
Facebook : @gerald.advokat
Instagram : @gerald.advokat
Youtube: Gerald.Advokat
KONSULTASI HUKUM:
Apabila hendak berkonsultasi tentang permasalahan hukum saudara, dapat klik tombol di bawah ini.
Baca juga Artikel lainnya
- Akibatnya Jika Pembeli Tanah Tidak Meneliti Hak Dan Pemilik Tanah
- Pengurangan Masa Hukuman Pidana dengan Masa Penangkapan dan Penahanan
- Perjanjian Yang Dibuat Oleh Pihak Yang Dalam Penahanan Tetap Sah
- Akibat Hukum Membayar dengan Cek Kosong
- Ahli Waris tidak Berhak Menjual Harta Warisan Selama Pewaris Masih Hidup
- Perjanjian Tidak Dapat Dibatalkan Secara Sepihak
- Kenali Bentuk-Bentuk Jaminan Kebendaan Atas Utang
- [VLOG] Semua Orang Dianggap Tahu Hukum
- Kewajiban Sumpah untuk Saksi
Kunjungi Youtube Kami di Gerald.Advokat.
Yurisprudensi
- Perjanjian Yang Dibuat Oleh Pihak Yang Dalam Penahanan Tetap Sah
- Kumpulan Yurisprudensi Hukum Perdata
- Membeli Kendaraan Bermotor Yang Tidak Dilengkapi Surat-Surat I Yurisprudensi No.1056 K/Pid/2016 14 Desember 2016
- Perjanjian Yang Dibuat Di Bawah Tekanan Dapat Dibatalkan | Yurisprudensi MA No. 2356 K/Pdt/2008
- Larangan Main Hakim Sendiri | Yurisprudensi MA No. 345K/Pid/1993, 19 Agustus 1997
- Pembeli Yang Beriktikad Baik Dilindungi Hukum – Yurisprudensi No. 521 K/Sip/1958, 26 Desember 1958
- Mengakui Barang Milik Orang lain Sebagai Milik Sendiri adalah Perbuatan ‘Penggelapan’. Yurisprudensi Mahkamah Agung No 1046K/Pid/1995 tanggal 26 Juli 1996
- Harta Bersama Dijual tanpa Persetujuan Istri, Apakah Sah? Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 701 K/Pdt/1977
- Hutang-Piutang Pidana atau Perdata? Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 93K/Kr/1969
Cool, I’ve been looking for this one for a long time