Keterangan Saksi adalah salah satu alat bukti dalam hukum acara pidana. Artinya keterangan saksi inilah yang akan dipakai untuk membuktikan seorang terdakwa bersalah, atau sebaliknya membela terdakwa. Keterangan Saksi ini diberikan oleh seseorang saksi, yakni orang yang melihat, mendengar, atau mengalami sendiri suatu tindak pidana
Melihat, mendengar, dan mengalami suatu tindak pidana adalah salah satu syarat dari keterangan saksi sebagai alat bukti sah. Syarat lainnya adalah Saksi tersebut harus mengucapkan sumpah sebelum memberikan keterangannya.
Lalu bagaimana jika seorang Saksi, yang melihat, mendengar, dan mengalami sendiri suatu tindak pidana tidak mau mengucapkan sumpah? Bagaimana pengaturan tentang sumpah bagi seorang saksi dalam KUHAP?