Jual beli kendaraan bermotor second, merupakan hal yang umum. Sering terjadi penjual kendaraan bermotor second tidak dapat menunjukkan surat-suratnya.
Pertanyaan: Apa risiko hukum membeli kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi oleh surat-surat?
Mahkamah Agung telah memberikan pandangan tentang kasus ini. Pembeli kendaraan bermotor second dapat dipidana dengan pidana penadahan.
Pidana Penadahan menurut Pasal 480 ayat (1) Kitab Undang-Udang Hukum Pidana adalah sebagai berikut:
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
(1) barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk mencari keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan.
Oleh karena itu menurut pasal ini, kalau pembeli ‘mengetahui‘ barang yang dibelinya berasal dari tindak pidana maka ia dapat dianggap telah melakukan penadahan. Namun tidak hanya itu, apabila pembeli ‘sepatutnya menduga‘ barang yang dibeli berasal dari kejahatan, maka ia dapat dianggap juga telah melakukan penadahan.
Selanjutnya, menurut yurisprudensi Mahkamah Agung No.1056 K/Pid/2016 tertanggal 14 Desember 2016, seseorang yang membeli kendaraan yang tidak disertai surat-surat dianggap seharusnya dapat menduga bahwa kendaraan tersebut berasal dari kejahatan. Berikut kutipan pendapat Mahkamah Agung:
Bahwa seharusnya Terdakwa ketika membeli sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat harus dapat menduga bahwa sepeda motor yang dibeli tersebut berasal dari hasil kejahatan atau dalam keadaan bermasalah.
Dengan demikian, pembeli kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi oleh surat-surat berisiko dipidana dengan penadahan.
Salam.
Gerald.Advokat
![](https://geraldnotes.files.wordpress.com/2021/10/gerald.advokat.png?w=500)
Ikuti juga akun sosial media kami, untuk konten yang lebih banyak lagi:
LinkedIn : @gerald.advokat
Facebook : @gerald.advokat
Instagram : @gerald.advokat
Youtube: Gerald.Advokat
KONSULTASI HUKUM:
Apabila hendak berkonsultasi tentang permasalahan hukum saudara, dapat klik tombol di bawah ini.
Baca juga Yurisprudensi lainnya
- Perjanjian Yang Dibuat Oleh Pihak Yang Dalam Penahanan Tetap Sah
- Kumpulan Yurisprudensi Hukum Perdata
- Membeli Kendaraan Bermotor Yang Tidak Dilengkapi Surat-Surat I Yurisprudensi No.1056 K/Pid/2016 14 Desember 2016
- Perjanjian Yang Dibuat Di Bawah Tekanan Dapat Dibatalkan | Yurisprudensi MA No. 2356 K/Pdt/2008
- Larangan Main Hakim Sendiri | Yurisprudensi MA No. 345K/Pid/1993, 19 Agustus 1997
- Pembeli Yang Beriktikad Baik Dilindungi Hukum – Yurisprudensi No. 521 K/Sip/1958, 26 Desember 1958
- Mengakui Barang Milik Orang lain Sebagai Milik Sendiri adalah Perbuatan ‘Penggelapan’. Yurisprudensi Mahkamah Agung No 1046K/Pid/1995 tanggal 26 Juli 1996
- Harta Bersama Dijual tanpa Persetujuan Istri, Apakah Sah? Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 701 K/Pdt/1977
Kunjungi Youtube Kami di Gerald.Advokat.
Kunjungi Juga Blog/Artikel Hukum Kami
- Akibatnya Jika Pembeli Tanah Tidak Meneliti Hak Dan Pemilik Tanah
- Pengurangan Masa Hukuman Pidana dengan Masa Penangkapan dan Penahanan
- Perjanjian Yang Dibuat Oleh Pihak Yang Dalam Penahanan Tetap Sah
- Akibat Hukum Membayar dengan Cek Kosong
- Ahli Waris tidak Berhak Menjual Harta Warisan Selama Pewaris Masih Hidup
- Perjanjian Tidak Dapat Dibatalkan Secara Sepihak
- Kenali Bentuk-Bentuk Jaminan Kebendaan Atas Utang
- [VLOG] Semua Orang Dianggap Tahu Hukum
- Kewajiban Sumpah untuk Saksi
- Perjanjian Sah Menurut Hukum