Dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. No. 2356 K/Pdt/2008 apabila sebuah perjanjian dibuat di bawah tekanan maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Berikut adalah kaidahnya:
Perjanjian jual beli yang dibuat dibawah tekanan dan dalam keadaan terpaksa adalah merupakan “misbruik van omstandigheiden” yang dapat dibatalkan karena tidak lagi memenuhi unsur-unsur pasal 1320 KUH Perdata.
Alasan mengapa dapat dibatalkan adalah karena perjanjian semacam itu tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata“).
Menurut Pasal 1320 KUHPerdata perjanjian sah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. disepakati oleh para pihak;
2. Kecakapan dari Para pihak untuk mengadakan perjanjian:
3. Ada suatu hal tertentu yang menjadi objek perjanjian:
4. Suatu sebab yang halal.
Dengan adanya tekanan atau keadaan terpaksa maka tidak terpenuhi juga unsur pertama diatas, yaitu kesepakatan para pihak.
Dalam Pasal 1321 KUHPerdata diatur bahwa adanya paksaan maka menyebabkan tidak adanya kesepakatan dalam perjanjian tersebut, berikut adalah bunyi ketentuan Pasal 1321 KUHPerdata: “Tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.“
Menurut doktrin hukum perjanjian, apabila syarat pertama dan kedua di atas tidak dipenuhi dalam perjanjian maka perjanjian tersebut ‘dapat dibatalkan’. Sedangkan apabila yang tidak terpenuhi adalah syarat ketiga dan ke empat maka perjanjian tersebut ‘batal demi hukum’.
Karena itu, apabila ada perjanjian yang dibuat karena adanya suatu paksaan atau di bawah tekanan, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan.
Salam.
Gerald.Advokat
Ikuti juga akun sosial media kami, untuk konten yang lebih banyak lagi:
LinkedIn : @gerald.advokat
Facebook : @gerald.advokat
Instagram : @gerald.advokat
Youtube: Gerald.Advokat
KONSULTASI HUKUM:
Apabila hendak berkonsultasi tentang permasalahan hukum saudara, dapat klik tombol di bawah ini.
Baca juga Yurisprudensi lainnya
- Perjanjian Yang Dibuat Oleh Pihak Yang Dalam Penahanan Tetap Sah
- Kumpulan Yurisprudensi Hukum Perdata
- Membeli Kendaraan Bermotor Yang Tidak Dilengkapi Surat-Surat I Yurisprudensi No.1056 K/Pid/2016 14 Desember 2016
- Perjanjian Yang Dibuat Di Bawah Tekanan Dapat Dibatalkan | Yurisprudensi MA No. 2356 K/Pdt/2008
- Larangan Main Hakim Sendiri | Yurisprudensi MA No. 345K/Pid/1993, 19 Agustus 1997
- Pembeli Yang Beriktikad Baik Dilindungi Hukum – Yurisprudensi No. 521 K/Sip/1958, 26 Desember 1958
- Mengakui Barang Milik Orang lain Sebagai Milik Sendiri adalah Perbuatan ‘Penggelapan’. Yurisprudensi Mahkamah Agung No 1046K/Pid/1995 tanggal 26 Juli 1996
- Harta Bersama Dijual tanpa Persetujuan Istri, Apakah Sah? Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 701 K/Pdt/1977
Kunjungi Youtube Kami di Gerald.Advokat.
Kunjungi Juga Blog/Artikel Hukum Kami
- Akibatnya Jika Pembeli Tanah Tidak Meneliti Hak Dan Pemilik Tanah
- Pengurangan Masa Hukuman Pidana dengan Masa Penangkapan dan Penahanan
- Perjanjian Yang Dibuat Oleh Pihak Yang Dalam Penahanan Tetap Sah
- Akibat Hukum Membayar dengan Cek Kosong
- Ahli Waris tidak Berhak Menjual Harta Warisan Selama Pewaris Masih Hidup