Pertanyaan: Apabila seseorang memiliki suatu barang atau tanah yang secara melawan hukum yang dikuasai atau ditempati oleh orang lain, apakah pemiliknya dapat mengambil barang tersebut bahkan secara paksa?
Tindakan seperti itu dalam masyarakat dikenal dengan ‘Main Hakim Sendiri’.
Lalu, apakah diperbolehkan?
Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 345K/Pid/1993 tertanggal 19 Agustus 1997, memberikan pertimbangan terkait dengan main hakim sendiri sebagai berikut:
Seseorang yang mengaku berhak terhadap suatu barang, yang dalam hal ini tanah, tidak dapat mengambil/menguasai dari penguasaan orang lain begitu saja atau bertindak main hakim, harus melalui prosedur hukum yakni gugatan perdata.
Dengan demikian, tindakan main hakim sendiri adalah tindakan yang dilarang.
Peraturan perundang-undangan memang tidak memberikan pengaturan tersendiri tentang tindakan ‘Main Hakim Sendiri’. Meskipun demikian, apabila terjadi, pelakunya dapat dikenakan pidana-pidana seperti penganiayaan (Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana “KUHP“), Kekerasan (Pasal 170 KUHP), atau Perusakan (Pasal 406 KUHP).
Oleh karena itu, apabila ada seseorang yang menguasai suatu barang secara tidak sah, ajukan terlebih dahulu upaya hukum, seperti gugatan perdata untuk dapat menguasai kembali barang tersebut.
Salam.
Gerald.Advokat
Ikuti juga akun sosial media kami, untuk konten yang lebih banyak lagi:
LinkedIn : @gerald.advokat
Facebook : @gerald.advokat
Instagram : @gerald.advokat
Youtube: Gerald.Advokat
KONSULTASI HUKUM:
Apabila hendak berkonsultasi tentang permasalahan hukum saudara, dapat klik tombol di bawah ini.
Baca juga Yurisprudensi lainnya
- Perjanjian Yang Dibuat Oleh Pihak Yang Dalam Penahanan Tetap Sah
- Kumpulan Yurisprudensi Hukum Perdata
- Membeli Kendaraan Bermotor Yang Tidak Dilengkapi Surat-Surat I Yurisprudensi No.1056 K/Pid/2016 14 Desember 2016
- Perjanjian Yang Dibuat Di Bawah Tekanan Dapat Dibatalkan | Yurisprudensi MA No. 2356 K/Pdt/2008
- Larangan Main Hakim Sendiri | Yurisprudensi MA No. 345K/Pid/1993, 19 Agustus 1997
- Pembeli Yang Beriktikad Baik Dilindungi Hukum – Yurisprudensi No. 521 K/Sip/1958, 26 Desember 1958
- Mengakui Barang Milik Orang lain Sebagai Milik Sendiri adalah Perbuatan ‘Penggelapan’. Yurisprudensi Mahkamah Agung No 1046K/Pid/1995 tanggal 26 Juli 1996
- Harta Bersama Dijual tanpa Persetujuan Istri, Apakah Sah? Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 701 K/Pdt/1977
Kunjungi Youtube Kami di Gerald.Advokat.
Kunjungi Juga Blog/Artikel Hukum Kami
- Akibatnya Jika Pembeli Tanah Tidak Meneliti Hak Dan Pemilik Tanah
- Pengurangan Masa Hukuman Pidana dengan Masa Penangkapan dan Penahanan
- Perjanjian Yang Dibuat Oleh Pihak Yang Dalam Penahanan Tetap Sah
- Akibat Hukum Membayar dengan Cek Kosong
- Ahli Waris tidak Berhak Menjual Harta Warisan Selama Pewaris Masih Hidup