Pertanyaan: Apakah seorang pembeli yang beriktikad baik dilindungi oleh hukum?
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Putusan No. 521 K/Sip/1958 tertanggal 26 Desember 1958, memberikan kaidah hukum sebagai berikut:
Pembeli yang beritikad baik harus dilindungi dan jual beli yang bersangkutan haruslah dianggap sah.
Dengan demikian seorang pembeli memperoleh perlindungan hukum apabila ia telah bertindak dengan iktikad baik dalam melakukan jual-beli.
Keputusan ini mendukung prinsip bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad baik, sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 1338 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Dengan terpenuhinya iktikad baik, selain pembeli dilindungi hukum, perjanjian jual beli yang dilakukan juga akan dianggap sah.
Salam.
Gerald.Advokat
Ikuti juga akun sosial media kami, untuk konten yang lebih banyak lagi:
LinkedIn : @gerald.advokat
Facebook : @gerald.advokat
Instagram : @gerald.advokat
Youtube: Gerald.Advokat
KONSULTASI HUKUM:
Apabila hendak berkonsultasi tentang permasalahan hukum saudara, dapat klik tombol di bawah ini.
Baca juga Yurisprudensi lainnya
- Perjanjian Yang Dibuat Oleh Pihak Yang Dalam Penahanan Tetap Sah
- Kumpulan Yurisprudensi Hukum Perdata
- Membeli Kendaraan Bermotor Yang Tidak Dilengkapi Surat-Surat I Yurisprudensi No.1056 K/Pid/2016 14 Desember 2016
- Perjanjian Yang Dibuat Di Bawah Tekanan Dapat Dibatalkan | Yurisprudensi MA No. 2356 K/Pdt/2008
- Larangan Main Hakim Sendiri | Yurisprudensi MA No. 345K/Pid/1993, 19 Agustus 1997
- Pembeli Yang Beriktikad Baik Dilindungi Hukum – Yurisprudensi No. 521 K/Sip/1958, 26 Desember 1958
- Mengakui Barang Milik Orang lain Sebagai Milik Sendiri adalah Perbuatan ‘Penggelapan’. Yurisprudensi Mahkamah Agung No 1046K/Pid/1995 tanggal 26 Juli 1996
- Harta Bersama Dijual tanpa Persetujuan Istri, Apakah Sah? Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 701 K/Pdt/1977
Kunjungi Youtube Kami di Gerald.Advokat.
Kunjungi Juga Blog/Artikel Hukum Kami
- Akibatnya Jika Pembeli Tanah Tidak Meneliti Hak Dan Pemilik Tanah
- Pengurangan Masa Hukuman Pidana dengan Masa Penangkapan dan Penahanan
- Perjanjian Yang Dibuat Oleh Pihak Yang Dalam Penahanan Tetap Sah
- Akibat Hukum Membayar dengan Cek Kosong
- Ahli Waris tidak Berhak Menjual Harta Warisan Selama Pewaris Masih Hidup