Sering terjadi, tidak semua ahli waris menghendaki untuk mengajukan gugatan terhadap pihak ketiga yang menguasai harta warisan. Hanya satu atau beberapa ahli waris saja yang mau menuntut pengembalian harta warisan.
Menjadi pertanyaan, apakah dalam keadaan ini tetap bisa diajukan gugatan oleh pihak yang mau menggugat saja?
Berikut sekilas penjelasannya.
Pandangan Mahkamah Agung dalam putusan-putusan Pengadilan.
Mahkamah Agung dalam putusan-putusannya, ternyata tidak selalu seragam. Ada putusan yang berpendapat tidak perlu seluruh ahli waris masuk sebagai pihak dalam gugatan dan ada juga putusan yang berpendapat bahwa seluruh ahli waris harus masuk sebagai pihak dalam gugatan.
Putusan-putusan yang berpendapat bahwa tidak semua ahli waris wajib menjadi pihak dalam gugatan, antara lain:
- Putusan Mahkamah Agung No. 244 K/Sip/1959 tanggal 5 Januari 1959, yang menyatakan:
Gugatan untuk penyerahan kembali harta warisan yang dikuasai oleh seseorang tanpa hak, dapat diterima walaupun dalam gugatan ini tidak semua ahli waris turut serta ataupun disertakan (i.c. saudara kandung penggugat tidak ikut serta ataupun diikut sertakan), karena tergugat dalam hal ini tidak dirugikan dalam pembelaannya.
- Putusan Mahkamah Agung No. 439 K/Sip/1969 tanggal 8 Januri 1969, yang menyatakan:
Bahwa keberatan ini pula tidak dapat dibenarkan, karena tuntutan tentang pengembalian barang warisan dari tangan pihak ketiga kepada para ahli waris yang berhak tidak perlu diajukan oleh semua ahli waris.
- Putusan Mahkamah Agung RI, tanggal 25 November 1975, Nomor 576 K/Sip/1973, yang menyatakan :
“pertimbangan judex faksi (Pengadilan Tinggi) yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena hanya seorang ahli waris yang menggugat, tidak dapat dibenarkan, karena menurut yurisprudensi Mahkamah Agung tidak diharuskan semua ahli waris menggugat”.
- Putusan Mahkamah Agung No. 516 K/Sip/1973 tanggal 25 November 1975, yang menyatakan:
Pertimbangan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena hanya seorang ahli waris yang menggugat, tidak dapat dibenarkan karena menurut jurisprudensi Mahkamah Agung tidak diharuskan semua ahli waris menggugat.
- Putusan Mahkamah Agung No. 2490 K/Pdt/2015, yang menyatakan:
Bahwa gugatan tentang harta warisan tidak diwajibkan harus seluruh ahli waris menjadi Penggugat dalam gugatan tersebut, cukup salah seorang dari ahli waris saja yang mewakili kepentingan ahli waris yang lainnya, maka kepentingan ahli waris yang lainnya tersebut telah terwakili secara hukum;
Bahwa dalam perkara a quo objek sengketa dikuasai oleh Para Tergugat (pihak di luar ahli waris) sehingga Penggugat tidak perlu mendapat kuasa dari ahli waris yang lain dalam mengajukan gugatan, oleh karena tujuan gugatan adalah mengembalikan objek sengketa dari penguasaan pihak lain ke dalam boedel warisan dan menjadi hak Penggugat bersama-sama ahli waris yang lain sebagaimana dituntut dalam petitum gugatan
Sedangkan putusan yang berpendapat bahwa seluruh ahli waris wajib dijadikan pihak dalam gugatan, yaitu putusan Mahkamah Agung tanggal 22 Maret 1982 Nomor 2438/K/Sip/1980, yang menyatakan:
“Gugatan harus tidak dapat diterima, karena tidak semua ahli waris turut sebagai pihak dalam perkara”.
Eksepsi Plurium Litis Consrtium dan Hakim Tidak Terikat dengan Putusan Hakim Terdahulu
Untuk memahami adanya perbedaan ini, perlu untuk dipahami dalam hukum acara perdata Indonesia dikenal eksepsi (batahan) plurium litis consortium, atau yang lebih dikenal sebagai eksepsi kurang pihak. Eksepsi kurang pihak mendalilkan bahwa gugatan yang diajukan memiliki cacat secara formalitas karena pihak-pihak yang ditarik ke dalam gugatan tidak lengkap.
Gugatan yang memiliki cacat kurang pihak ini, dapat dinyatakan “tidak diterima” (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Selain itu, di Indonesia dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara seorang hakim tidak terikat kepada keputusan-keputusan hakim yang terdahulu. Hal ini mengakibatkan, walaupun sudah ada putusan pengadilan, hakim bisa memberikan pandangan dan putusan yang berbeda.
Dengan membawa Pihak-Pihak yang tidak ingin menggugat sebagai Turut Tergugat
Tetapi, sejatinya terlepas adanya perbedaan ini, satu ahli waris saja tetap bisa mengajukan gugatan terkait harta warisan tanpa ahli waris lainnya ikut bersama-sama menggugat.
Yang menjadi pertanyaan, bagaimana dengan ahli waris lainnya yang tidak berkehendak mengajukan gugatan? lalu bagaimana juga pandangan hakim apabila ahli waris yang lainnya tidak ikut menggugat?
Salah satu solusi yang bisa dilakukan untuk menghindari hakim memutus kurang pihak karena tidak mengikutsertakan ahli waris yang tidak berkehendak untuk mengajukan gugatan adalah dengan mengikutsertakan ahli waris tersebut sebagai Turut Tergugat.
Dalam hukum acara perdata, Turut Tergugat adalah pihak yang tidak berkewajiban untuk melakukan sesuatu, keberadaannya hanya demi lengkapnya suatu gugatan. Lebih lanjut, dalam petitum Turut Tergugat hanya sekedar dimintakan agar tunduk dan taat terhadap putusan hakim.
Dengan diikutsertakannya ahli waris yang tidak berkehendak untuk menggugat dalam gugatan, maka gugatan tersebut telah mengikutsertakan seluruh ahli waris. Dengan demikian, dapat menghindari gugatan tersebut dianggap cacat formil plurium litis consortium yang berakibat gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Demikian kami sampaikan dan semoga bermanfaat.
Ikuti juga akun sosial media kami, untuk konten yang lebih banyak lagi:
LinkedIn : @gerald.advokat
Facebook : @gerald.advokat
Instagram : @gerald.advokat
Youtube: Gerald.Advokat
KONSULTASI HUKUM:
Apabila hendak berkonsultasi tentang permasalahan hukum saudara, dapat klik tombol di bawah ini.
Baca juga Artikel lainnya
- Akibatnya Jika Pembeli Tanah Tidak Meneliti Hak Dan Pemilik Tanah
- Pengurangan Masa Hukuman Pidana dengan Masa Penangkapan dan Penahanan
- Perjanjian Yang Dibuat Oleh Pihak Yang Dalam Penahanan Tetap Sah
- Akibat Hukum Membayar dengan Cek Kosong
- Ahli Waris tidak Berhak Menjual Harta Warisan Selama Pewaris Masih Hidup
- Perjanjian Tidak Dapat Dibatalkan Secara Sepihak
- Kenali Bentuk-Bentuk Jaminan Kebendaan Atas Utang
- [VLOG] Semua Orang Dianggap Tahu Hukum