Pertanyaan: Apakah tindakan mengakui barang milik orang lain sebagai milik sendiri bisa dikatakan sebagai sebuah penggelapan?
Penggelapan menurut ketentuan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah sebagai berikut:
Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagainya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
Beranjak dari ketentuan Pasal 372 KUHP tersebut, apabila hendak mendakwa seseorang dengan pidana penggelapan, maka salah satu hal yang harus dibuktikan apakah ada tindakan orang tersebut yang memenuhi unsur ‘memiliki dengan melawa hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain‘.
Mahkamah Agung pernah membuat sebuah putusan dalam perkara No 1046K/Pid/1995 tanggal 26 Juli 1996, yang dalam pertimbangannya menyatakan:
Perbuatan mengaku bahwa sesuatu barang milik orang lain seluruhnya atau sebagian sebagai miliknya, sudah memenuhi unsur-unsur tindak kejahatan penggelapan, apalagi barang tersebut kemudian dijual kepada orang lain.
Dengan demikian tindakan seseorang yang ‘mengakui barang orang lain sebagai miliknya’, dapat dianggap memenuhi unsur ‘memiliki dengan melawa hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain”. Dan dengan demikian dapat dianggap sebagai perbuatan tindak pidana penggelapan.
Demikian disampaikan, dan semoga bermanfaat.
Salam.
Gerald.Advokat
Ikuti juga akun sosial media kami, untuk konten yang lebih banyak lagi:
LinkedIn : @gerald.advokat
Facebook : @gerald.advokat
Instagram : @gerald.advokat
Youtube: Gerald.Advokat
KONSULTASI HUKUM:
Apabila hendak berkonsultasi tentang permasalahan hukum saudara, dapat klik tombol di bawah ini.
Baca juga Yurisprudensi lainnya
- Perjanjian Yang Dibuat Oleh Pihak Yang Dalam Penahanan Tetap Sah
- Kumpulan Yurisprudensi Hukum Perdata
- Membeli Kendaraan Bermotor Yang Tidak Dilengkapi Surat-Surat I Yurisprudensi No.1056 K/Pid/2016 14 Desember 2016
- Perjanjian Yang Dibuat Di Bawah Tekanan Dapat Dibatalkan | Yurisprudensi MA No. 2356 K/Pdt/2008
- Larangan Main Hakim Sendiri | Yurisprudensi MA No. 345K/Pid/1993, 19 Agustus 1997
- Pembeli Yang Beriktikad Baik Dilindungi Hukum – Yurisprudensi No. 521 K/Sip/1958, 26 Desember 1958
- Mengakui Barang Milik Orang lain Sebagai Milik Sendiri adalah Perbuatan ‘Penggelapan’. Yurisprudensi Mahkamah Agung No 1046K/Pid/1995 tanggal 26 Juli 1996
- Harta Bersama Dijual tanpa Persetujuan Istri, Apakah Sah? Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 701 K/Pdt/1977