Pertanyaan: Apakah suami dapat menjual harta bersama seperti tanah/rumah tanpa adanya persetujuan dari pasangan (istri)?
Jawaban pertanyaan tersebut ‘Tidak’.
Hal ini adalah salah satu yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 701 K/Pdt/1977, yang berbunyi:
Harta bersama berupa tanah yang dijual suami tanpa persetujuan isteri adalah tiada sah dan batal demi hukum.
Yurisprudensi ini merupakan penegasan bahwa harta bersama suami-istri dimiliki bersama dan untuk pengelolaannya harus dilakukan secara bersama-sama, yang diatur dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), yang berbunyi:
Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
Itu artinya, ketika hendak mengalihkan harta bersama, seperti menjual, menghibahkan, ataupun menjaminkan harta bersama, harus dilakukan secara bersama-sama suami dan istri. Atau dilakukan oleh salah satu dari suami/istri dan dengan persetujuan dari yang lainnya.
Sebagai catatan, yang dimaksud dengan harta bersama adalah setiap harta yang diperoleh baik oleh suami atau oleh isteri selama perkawinan (Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan).
Demikian disampaikan, dan semoga bermanfaat.
Salam.
Gerald.Advokat
![](https://geraldnotes.files.wordpress.com/2021/10/gerald.advokat.png?w=500)
Ikuti juga akun sosial media kami, untuk konten yang lebih banyak lagi:
LinkedIn : @gerald.advokat
Facebook : @gerald.advokat
Instagram : @gerald.advokat
Youtube: Gerald.Advokat
KONSULTASI HUKUM:
Apabila hendak berkonsultasi tentang permasalahan hukum saudara, dapat klik tombol di bawah ini.
Baca juga Yurisprudensi lainnya
- Perjanjian Yang Dibuat Oleh Pihak Yang Dalam Penahanan Tetap Sah
- Kumpulan Yurisprudensi Hukum Perdata
- Membeli Kendaraan Bermotor Yang Tidak Dilengkapi Surat-Surat I Yurisprudensi No.1056 K/Pid/2016 14 Desember 2016
- Perjanjian Yang Dibuat Di Bawah Tekanan Dapat Dibatalkan | Yurisprudensi MA No. 2356 K/Pdt/2008
- Larangan Main Hakim Sendiri | Yurisprudensi MA No. 345K/Pid/1993, 19 Agustus 1997
- Pembeli Yang Beriktikad Baik Dilindungi Hukum – Yurisprudensi No. 521 K/Sip/1958, 26 Desember 1958
- Mengakui Barang Milik Orang lain Sebagai Milik Sendiri adalah Perbuatan ‘Penggelapan’. Yurisprudensi Mahkamah Agung No 1046K/Pid/1995 tanggal 26 Juli 1996
- Harta Bersama Dijual tanpa Persetujuan Istri, Apakah Sah? Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 701 K/Pdt/1977