Mungkin terjadi dalam sebuah perkara di pengadilan salah satu pihak tidak memiliki asli dari bukti tertulis, seperti: surat, perjanjian, akta, izin, dan sebagainya. Namun pihak hanya memiliki fotokopinya saja dan hendak mengajukan bukti tertulis tersebut sebagai bukti di pengadilan.
Menjadi pertanyaan, apakah fotokopi dari bukti tertulis dapat diterima dalam persidangan?
Berikut adalah penjelasannya.
Kekuatan Bukti Tulisan adalah Pada Akta Aslinya.
Menurut Pasal 1888 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), kekuatan dari sebuah bukti tertulis, surat, perjanjian, akta, dan sebagainya, terletak pada akta aslinya, sebagaimana kami kutip di bawah ini:
“Kekuatan pembuktian suatu bukti tulisan adalah pada akta aslinya. Apabila akta yang asli itu ada, maka salinan-salinan serta ikhtisar-ikhtisar hanyalah dapat dipercaya, sekadar salinan-salinan serta ikhtisar-ikhtisar itu sesuai dengan aslinya, yang mana senantiasa dapat diperintahkan mempertunjukkannya.”
Dari ketentuan pasal 1888 maka dapat disimpulkan, tidak cukup apabila hanya mengajukan fotokopi saja, melainkan harus juga dipertunjukkan aslinya.
Apabila tidak dapat menunjukkan aslinya, maka akan dikesampingkan sebagai bukti.
Dalam praktek pengadilan, pihak yang mengajukan bukti fotokopi tidak dapat menunjukkan asli dari bukti tertulis yang diajukan tersebut, maka bukti fotokopi tersebut akan dikesampingkan oleh majelis hakim dan tidak akan dipertimbangkan.
Hal ini sudah menjadi Yurisprudensi, sebagaimana dalam beberapa putusan Mahkamah Agung di bawah ini:
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3609 K/Pdt/1985, yang menyatakan:
“Surat bukti fotokopi yang tidak pernah diajukan atau tidak pernah ada surat aslinya, harus dikesampingkan sebagai surat bukti.”
Putusan Mahkamah Agung No.: 112 K/Pdt/Pdt/1996, tanggal 17 September 1998, yang menyatakan:
“Fotocopy surat tanpa disertai surat/dokumen aslinya dan tanpa dikuatkan oleh Keterangan saksi dan alat bukti lainnya, tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam Persidangan Pengadilan (Perdata)”
Putusan Mahkamah Agung RI No. 701K/Sip/1975 tertanggal 1 April 1976, yang menyatakan:
“Karena Judex Facti mendasarkan keputusannya melulu atas surat-surat bukti yang terdiri dari fotocopy-fotocopy yang tidak secara sah dinyatakan sesuai dengan aslinya, sedang terdapat di antara yang penting-penting yang secara substansial masih dipertengkarkan oleh kedua belah pihak, Judex Factie sebenarnya telah memutuskan perkara ini berdasarkan bukti-bukti yang tidak sah.”
Fotokopi yang diakui dan diterima oleh Lawan
Walaupun begitu, dalam hal pihak lawan mengakui dan membenarkan bukti fotokopi yang diajukan, sedangkan dalam persidangan tidak ditunjukkan aslinya, maka dalam kasus ini bukti fotokopi tersebut dapat diterima sebagai bukti surat yang sah.
Hal ini menjadi suatu yurisprudensi Mahkamah Agung dalam Putusan No. No. 410 K/Pdt/2004 Tanggal 25 April 2005., yang menyatakan sebagai berikut:
“Suatu Surat berupa fotocopy yang diajukan di persidangan Pengadilan sebagai bukti oleh salah satu pihak, baik Penggugat maupun Tergugat, walaupun tidak dapat diperlihatkan “surat aslinya” di persidangan namun oleh karena “Fotocopy Surat” tersebut telah diakui dan dibenarkan oleh pihak lawan, maka fotocopy surat-surat tersebut dapat diterima sebagai bukti surat yang sah di dalam persidangan.”
Sebagai tambahan terkait dengan yang terakhir ini, pada dasarnya pengakuan merupakan alat bukti perdata, (pasal 1866 KUHPerdata). Lebih lanjut, menurut Pasal 1925 KUHPerdata, pengakuan di hadapan hakim merupakan suatu bukti yang memiliki kekuatan sempurna.
Dengan demikian, adanya pengakuan dari pihak lawan terkait dengan fotokopi tersebut, sekalipun tidak ditunjukkan aslinya, menjadikan bukti fotokopi tersebut diterima dan sah sebagai bukti surat dalam pengadilan.
Demikian kami sampaikan sekilas tentang pengajuan bukti fotokopi dalam persidangan.
Semoga bermanfaat dan mencerahkan.
![](https://geraldnotes.files.wordpress.com/2021/10/gerald.advokat.png?w=500)
Ikuti juga akun sosial media kami, untuk konten yang lebih banyak lagi:
LinkedIn : @gerald.advokat
Facebook : @gerald.advokat
Instagram : @gerald.advokat
Youtube: Gerald.Advokat
KONSULTASI HUKUM:
Apabila hendak berkonsultasi tentang permasalahan hukum saudara, dapat klik tombol di bawah ini.
Baca juga Artikel lainnya
- [VLOG] Perbedaan Gugatan Ditolak dengan Gugatan Tidak Dapat Diterima
- [VLOG] Harta Yang Diperoleh Suami atau Istri setelah Perkawinan adalah Harta Bersama
- Akibatnya Jika Pembeli Tanah Tidak Meneliti Hak Dan Pemilik Tanah
- Perjanjian Yang Dibuat Oleh Pihak Yang Dalam Penahanan Tetap Sah
- [VLOG] Apakah Perjanjian Harus Dibuat Secara Tertulis?
- Akibat Hukum Membayar dengan Cek Kosong
- Ahli Waris tidak Berhak Menjual Harta Warisan Selama Pewaris Masih Hidup
- Perjanjian Tidak Dapat Dibatalkan Secara Sepihak
Kunjungi Youtube Kami di Gerald.Advokat.